Uang Rp7,8 Juta Dikembalikan, Kasus Kehilangan di Warkop Probolinggo Berujung Damai Berkat Kesepakatan Kedua Pihak

PROBOLINGGO, KABARPROBOLINGGO – Kasus hilangnya tas berisi uang tunai Rp9 juta milik seorang pemilik warung kopi di Kota Probolinggo, Jawa Timur, menemui titik terang. Korban dan pihak terduga pelaku akhirnya sepakat berdamai setelah sebagian besar uang yang hilang dikembalikan.
Kesepakatan perdamaian tersebut tercapai pada Rabu (14/10/2026), melalui pendekatan yang mengedepankan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.
Dalam proses penyelesaian perkara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Probolinggo turut memberikan pendampingan hukum kepada pihak terduga pelaku.
Peristiwa bermula pada Selasa (6/10/2026) dini hari, seusai kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola Tim Nasional Indonesia melawan Thailand.
Saat itu, pemilik warung kopi melaporkan kehilangan sebuah tas yang berisi uang tunai sebesar Rp9 juta.
Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Dalam prosesnya, pihak terduga pelaku mendapatkan pendampingan dari LBH GP Ansor Probolinggo yang diketuai Salamun Huda, S.H., melalui perwakilannya, Musthofa, S.H.
Musthofa menjelaskan, kesepakatan damai dicapai secara sukarela dengan mempertimbangkan kepentingan korban serta kondisi kemanusiaan pihak terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan pihak pendamping, dari total uang Rp9 juta yang dilaporkan hilang, sebanyak Rp1,2 juta telah digunakan. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp7,8 juta telah dikembalikan kepada korban.
Musthofa mengungkapkan bahwa terdapat persoalan keluarga yang menjadi salah satu pertimbangan kemanusiaan, yakni kebutuhan biaya pengobatan anak pihak terduga pelaku yang sedang sakit.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesulitan ekonomi maupun persoalan keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Harapannya, kejadian ini menjadi pengingat bagi pelaku agar setiap tindakan dipikirkan terlebih dahulu sebelum dilakukan. Meskipun ada alasan kemanusiaan, seperti kebutuhan biaya pengobatan anak yang sedang sakit, tindakan melanggar hukum tidak boleh menjadi pilihan," ujar Musthofa.
Korban Apresiasi Pendampingan LBH GP Ansor
Sementara itu, korban bernama Nabil menyampaikan apresiasi kepada GP Ansor Probolinggo atas pendampingan dalam proses penyelesaian persoalan yang dialaminya.
Nabil menilai, pertimbangan kemanusiaan perlu mendapatkan ruang, terlebih ketika terdapat persoalan keluarga yang membutuhkan perhatian.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan berdamai tidak berarti perbuatan yang merugikan orang lain dapat dianggap sepele.
"Harapan saya, dengan pendampingan GP Ansor, persoalan ini tidak hanya selesai secara hukum, tetapi juga menjadi pelajaran agar pelaku memiliki efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Nabil.
Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi pembelajaran bagi pihak terduga pelaku agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan.
LBH GP Ansor Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum
Keterlibatan LBH GP Ansor Probolinggo dalam penyelesaian perkara tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi organisasi kepemudaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Melalui pendampingan tersebut, penyelesaian persoalan diupayakan tidak hanya berorientasi pada tercapainya perdamaian, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan kerugian korban serta tanggung jawab pihak terduga pelaku.
Pendekatan kemanusiaan diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pihak yang melakukan kesalahan untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang dirugikan.
Meski telah tercapai kesepakatan damai, penerapan mekanisme restorative justice secara resmi tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Perdamaian antara korban dan terduga pelaku tidak secara otomatis menghentikan proses pidana.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi kepolisian mengenai status akhir penanganan perkara tersebut.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik melalui musyawarah dapat ditempuh dengan tetap mengutamakan keadilan, tanggung jawab, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Comments

Popular posts from this blog

Idul Adha 1447 H Resmi Ditetapkan pada 27 Mei 2026

​Program MBG Surabaya Tersendat, Puluhan Dapur Berhenti Sementara

SMAN 9 Mataram Rebut Juara LKBB-PB NTB, Targetkan Gelar Nasional