Cak Sam Lira Kawal Keluarga Faradilla hingga Putusan PN Malang

MALANG – Kuasa hukum keluarga Faradilla Amalia Najwa, Samsuddin, S.H., mendampingi keluarga korban hingga sidang putusan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/9/2026). Pria yang akrab disapa Cak Sam Lira itu mengatakan keluarga ingin mengikuti langsung akhir persidangan setelah mengawal proses hukum sejak perkara bergulir.

“Kami dari pihak keluarga korban hadir untuk mengawal persidangan agar putusan majelis hakim benar-benar sesuai dengan fakta persidangan, termasuk berdasarkan rangkaian perbuatan yang terungkap dalam proses persidangan,” ujar Samsuddin sebelum vonis dibacakan.

Menurut Samsuddin, keluarga korban telah mencermati perkembangan perkara dan berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul di persidangan. Meski menginginkan hukuman maksimal, ia menegaskan bahwa putusan merupakan kewenangan hakim.

“Harapan kami tentu hukuman yang maksimal. Paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, majelis hakim memiliki kewenangan menentukan putusan berdasarkan fakta persidangan,” katanya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Agus Muhammad Saleman dan pidana penjara 20 tahun kepada Suyitno. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Faradilla, mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.

Samsuddin mengatakan pihak keluarga akan mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim. Putusan PN Malang itu masih merupakan putusan tingkat pertama, sehingga kedua terdakwa memiliki hak menempuh upaya hukum.


Comments

Popular posts from this blog

Idul Adha 1447 H Resmi Ditetapkan pada 27 Mei 2026

​Program MBG Surabaya Tersendat, Puluhan Dapur Berhenti Sementara

SMAN 9 Mataram Rebut Juara LKBB-PB NTB, Targetkan Gelar Nasional